Penyelesaian Data Aset Tetap/Aset Lainnya Anomali Dalam Rangka Migrasi Data ke SAKTI


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-30/PB/PB.6/2022
Kepada Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan/Asisten Logistik (sesuai Lampiran I)
Perihal Penyelesaian Data Aset Tetap/Aset Lainnya Anomali Dalam Rangka Migrasi Data ke SAKTI
Isi
Yth. Satker Roll Out SAKTI 2022

Sehubungan dengan implementasi seluruh modul SAKTI di seluruh K/L pada tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan migrasi data tahun 2021 audited dari Aplikasi e-Rekon&LK untuk membentuk saldo awal SAKTI tahun 2022 terkendala dengan adanya data Barang Milik Negara anomali pada beberapa K/L yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan penyusunan LKKL Tahun 2021 Audited.
2. Untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud angka 1, melalui Surat Direktur S-27/PB/PB.6/2022, telah disampaikan hasil identifikasi dan pemetaan data BMN anomali beserta tindaklanjut penyelesaiannya. Pada penyelesaian data aset tetap/aset lainnya anomali berdampak pada pergeseran saldo laporan keuangan tahun 2021 audited akan dislesaikan oleh Satker setelah migrasi data ke SAKTI. Sedangkan penyelesaian data aset tetap/aset lainnya anomali tidak berdampak pada pergeseran saldo laporan keuangan tahun 2021 audited ditindaklanjuti oleh Tim Pengembang Aplikasi pada Kementerian keuangan sebelum migrasi data ke SAKTI.
3. Penyelesaian data aset tetap/aset lainnya anomali tidak berdampak pada pergeseran saldo laporan keuangan telah diselesaikan secara bertahap oleh Tim Pengembang, ditandai dengan Monitoring Migrasi Aset Tetap pada Aplikasi MonSAKTI Status K3 telah centang hijau dan sudah diproses sistem. Selanjutnya, dapat dilakukan finalisasi migrasi sesuai juknis pada S-142/PB/2022. Satker tidak perlu melakukan tindaklanjut penyelesaian.
4. Penyelesaian data aset tetap/aset lainnya anomali yang berdampak pada pergeseran saldo laporan keuangan tahun 2021 audited, dilakukan tindaklanjut oleh Satker, ditandai dengan Monitoring Migrasi Aset Tetap dengan Status K3 centang merah dan data sudah diproses sistem. Setelah finalisasi migrasi, Satker melakukan normalisasi data BMN anomali pada periode pelaporan tahun 2022 di SAKTI.
5. Normalisasi data aset tetap dilakukan sebelum merekam transaksi di Tahun 2022. LKKL Semester I Tahun 2022 seharusnya tidak lagi terdapat data aset tetap/aset lainnya anomali. Pelaksanaan normalisasi berpedoman pada juknis dalam bagian Surat ini.
6. Data aset tetap/aset lainnya anomali yang telah dilakukan normalisasi perlu dilakukan penelusuran untuk memastikan substansi keberadaan aset sebagai dasar perekaman kembali aset dimaksud. Pencatatan hasil penelusuran atau tindaklanjut Normalisasi akan diautr dalam surat terpisah, di mana tindak lanjut tersebut dilakukan selambat-lambatnya TW III Tahun 2022.
7. Berdasarkan hal-hal diatas, kami meminta bantuan Saudara untuk menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh satker lingkup K/L Saudara serta mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan surat ini
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Surat S-30/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar