Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal UAKPA dan KPPN Semester II Tahun 2022


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-32/PB/PB.6/2022
Kepada Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal UAKPA dan KPPN Semester II Tahun 2022
Isi
Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan pada K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-32/PB/PB.6/2022 tanggal 10 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2022. Surat tersebut memuat pengaturan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI dengan alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.
2. Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data SPAN dan SAKTI yang meliputi data pagu anggaran, realisasi, kas, dan hibah
3. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Semester II Tahun 2022 melalui Aplikasi MonSAKTI dilakukan mulai tanggal 10 Agustus 2022
4. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). SHR akan terbit dalam hal:
a. Tidak terdapat selisih pada seluruh elemen data rekonsiliasi (TDK Rupiah dan TDK CoA); atau
b. Terdapat persetujuan dari KPPN atas permintaan penyelesaian selisih/TDK yang bukan disebabkan kesalahan dari satker.
5. Kebijakan lebih lanjut terkait rekonsiliasi eksternal periode Semester II Tahun 2022 diatur dalam Lampiran II surat dimaksud.
6. Untuk menjaga kualitas data laporan keuangan tahun 2022, K/L agar mengimbau seluruh satker untuk memantau permasalahan kualitas laporan keuangan melalui menu To Do List, Monitoring, Daftar/Rincian, dan Validitas Data K/L pada Aplikasi MonSAKTI.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Surat S-32/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar