Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-29/PB/PB.6/2022
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi
Isi
Yth. Satker Roll Out SAKTI 2022

Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Semester I Tahun 2022 dan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka mendukung penyusunan laporan keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor PMK 215/PMK.05/2013 untuk memperoleh keandalan laporan keuangan perlu didukung dengan rekonsiliasi. Dengan penerapan SAKTI full module maka proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 perlu disesuaikan. Ketentuan proses rekonsiliasi diatur sebagai berikut:
a) Aplikasi e-Rekon&LK tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal. Rekonsiliasi kini dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI
b) Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push ke Aplikasi MonSAKTI secara otomatis, tanpa perlu upload data.
c) Penggunaan Aplikasi MonSAKTI berpedoman pada petunjuk teknis pada Lampiran surat ini.
2. Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dihasilkan melalui Aplikasi SAKTI. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dapat menggunakan Aplikasi MonSAKTI untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
3. Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang agar mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat ini.
4. K/L yang baru menerapkan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan pada tahun 2022 agar memperhatikan hal-hal berikut:
a) memastikan seluruh Satker wajib migrasi sawal, termasuk Satker Inaktif Bersaldo sepenuhnya telah menuntaskan proses migrasi sawal dan memiliki kesamaan sawal 2022 dengan saldo Neraca 31 Desember 2021 Audited.
b) Memastikan penyelesaian data persediaan anomali berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-27/PB/PB.6/2022
c) Memastikan seluruh Satker melakukan proses pendetilan pada modul-modul terkait.
d) Memastikan data dan saldo piutang per 31 Desember 2021 Audited dapat dilakukan pendetilan pada Modul Piutang
5. Dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL, K/L agara:
a) Memanfaatkan menu To-Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau validitas data LK;
b) Melakukan telaah LK pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL;
c) Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
d) Menindaklanjuti hasil temuan LKKL 2021 dengan melakukan rencana aksi sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
e) Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.
6. Penyampaian LKKL Semester I Tahun 2922 dalam bentuk softcopy dapat disampaikan ke alamat email bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id cc direktoratapk.djpb@kemenkeu.go.id dan dalam bentuk hardcopy dikirimkan pada kesempatan pertama ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III lantai 1, Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710 paling lambat 31 Juli 2022. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Unduh Surat Surat S-29/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar