Tindak Lanjut Normalisasi Data Aset Tetap/Aset Lainnya Anomali dalam rangka Migrasi Data ke SAKTI


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-33/PB/PB.6/2022
Kepada Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan/Asisten Logistik (sesuai Lampiran I)
Perihal Tindak Lanjut Normalisasi Data Aset Tetap/Aset Lainnya Anomali dalam rangka Migrasi Data ke SAKTI
Isi
Yth. Yth. Bapak/Ibu di K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-33/PB/PB.6/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hal Tindak Lanjut Normalisasi Data Aset Tetap/Aset Lainnya Dalam Rangka Migrasi Data ke SAKTI.
Sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-30/PB/PB.6/2022 tanggal 25 Juli 2022 hal Penyelesaian Data Aset Tetap/Aset Lainnya Anomali Dalam Rangka Migrasi Data ke SAKTI, diatur bahwa data aset tetap/aset lainnya yang telah dinormalisasi perlu dilakukan penelusuran dan identifikasi/verifikasi untuk memastikan eksistensi (keberadaan) barang tersebut, untuk menentukan apakah barang tersebut perlu dicatat kembali atau tidak.
Tindak lanjut berupa pencatatan kembali barang yang telah dinormalisasi pada SAKTI agar dilakukan dengan berpedoman pada S-33/PB/PB.6/2022 ini, dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya triwulan III tahun 2022. Dengan demikian, diharapkan dalam LKKL tahun 2022 tidak lagi terdapat data BMN anomali.
Mohon bantuan Bapak/Ibu menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh satker di lingkup K/L Bapak/Ibu. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-33/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar