Petunjuk Teknis Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2020 (Kertas Kerja Telaah LK BLU 2020 pada Lampiran)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-22/PB/2021
Tanggal 25 Januari 2021
Kepada Daftar terlampir
Perihal Petunjuk Teknis Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2020
Isi
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan BLU tahun 2020 yang bertujuan umum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Petunjuk teknis untuk memberi penegasan bagi Satker BLU dalam menyusun Laporan Keuangan BLU Tahun Anggaran 2020 yang bertujuan umum sebagaimana dituangkan dalam Lampiran III surat ini.
  2. Petunjuk teknis akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan BLU tahun 2020 yang bertujuan umum sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk mempertegas perlakuan akuntansi sebagai berikut:
    1. Transaksi resiprokal atas pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat.
    2. Transaksi dana talangan bank untuk likuiditas kas BLU Rumah Sakit.
    3. Pencatatan Kontrak Wanprestasi atau Pencairan Klaim Jaminan Kontrak yang sumber dananya dari DIPA Rupiah Murni (RM) di Akhir Tahun Anggaran 2020.
    4. Transaksi pendapatan kerja sama BLU yang menjadi bagian hak mitra.
    5. Penyajian dana kelolaan BLU yang berasal dari realisasi pengeluaran pembiayaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
    6. Penyajian komparasi Laporan Keuangan BLU Tahun 2020 bagi Satker yang baru pertama kali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
    7. Pemindahan dana yang dikelola oleh BLU ke BLU lain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    8. Langkah-langkah penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2020 yang bertujuan umum menggunakan aplikasi.
    9. Pengungkapan paling sedikit mengenai penanganan pandemi COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) serta Dampak Pandemi COVID-19.
  3. Hal lain sehubungan dengan jadwal rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Keuangan tahun 2020 unaudited tetap berpedoman pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S947/PB/2020 tanggal 30 Desember 2020 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Unduh Surat S-22/download/button/red  Telaah LK BLU 2020/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar