Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun


JenisSurat
Penerbit Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-947/PB/2020
Tanggal 30 Desember 2020
Kepada Daftar terlampir
Perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun
Isi
Sesuai kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyampaian LKKL Tahun 2020 Unaudited :
a. K/L dengan jumlah satker sampai dengan 10 (sepuluh) satker agar menyampaikan LKKL paling lambat tanggal 19 Februari 2021 pada jam kerja;
b. K/L dengan jumlah satker lebih dari 10 (sepuluh) satker agar menyampaikan LKKL paling lambat tanggal 28 Februari 2021 pada jam kerja.
Penyusunan LKKL Tahun 2020 Unaudited berpedoman pada format sebagaimana diatur dalam BAB III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Unduh Surat S-947/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar