Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020


Jenis Peraturan Direktur Jenderal
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor PER-20/PB/2020
Tanggal 30 September 2020
Perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020
Isi
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN 
Pasal 53
Dalam rangka penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, diatur sebagai berikut:
  1. Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) untuk transaksi sampai dengan 31 Desember 2020 diselesaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2021 dengan ketentuan upload data SAIBA maupun push data SAKTI ke Aplikasi eRekon & LK dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Januari 2021.
  2. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKBUNDaerah Tahun Anggaran 2020 ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 25 Januari 2021, setelah melaksanakan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN KPH menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKBUN-Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
  4. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (UAKBUN-Pusat) menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKBUN-Pusat Tahun Anggaran 2020 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara, selaku UAPBUN AP paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
  5. Closing Period SPAN untuk periode Desember 2020 dalam rangka penyusunan laporan keuangan unaudited dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021.
  6. Sebelum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPPN memastikan:
    1. tidak terdapat transaksi tahun 2020 yang tersaji pada Exception Report; dan
    2. tidak terdapat Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca Lajur tahun 2020 KPPN atas semua transaksi invoice (SPM atau dokumen lain yang dipersamakan) yang tidak menjadi SP2D atau dokumen yang dipersamakan.
  7. UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Satker Tahun Anggaran 2020 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja ke Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)/Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I (UAPPA-El) dan KPPN mitra kerja paling lambat tanggal 25 Januari 2021.
  8. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUNKanwil) Tahun Anggaran 2020 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
  9. UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Wilayah Tahun Anggaran 2020 ke UAPPA-El paling lambat tanggal 5 Februari 2021.
  10. UAPBUN AP menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP Tahun Anggaran 2020 ke Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN) paling lambat tanggal 25 Februari 2021.
  11. UAPPA-El menyampaikan Laporan Keuangan tingkat eselon I Tahun Anggaran 2020 kepada Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
  12. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi, closing period data, dan penyampaian laporan keuangan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
  13. Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan pada akhir tahun 2020 akan diatur tersendiri.


Unduh Perdirjen 20/download/button/red  Slide Perdirjen 20/download/button/green 

Posting Komentar

0 Komentar