DJPb Malut Dukung Data BOS Pemprov

Artikel ini telah terbit di Malut Post Kamis, 15 Oktober 2020 Halaman 16

TERNATE. Pemerintah Provinsi Maluku Utara diwakili Kepala Bidang Akuntansi, BPKPAD, Fitriawati Ishak Abdul Muthalib berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya.

Pertemuan yang berlangsung selasa (13/10) lalu, untuk mendapatkan data penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekaligus berdisuksi mengenai pelaporan keuangannya. Pada kesempatan itu, Bayu menyatakan bahwa Kanwil DJPb Malut berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada stakeholder-nya, termasuk pemberian data penyaluran Dana BOS. "Tidak hanya kepada Pemprov, namun juga kepada Pemda lainnya yang dalam wilayahnya terdapat Sekolah penerima Dana BOS," katanya.

Kebutuhan Data dan diskusi pertanggungjawaban dana BOS disebabkan perubahan kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS yang semula dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), menjadi dari RKUN langsung ke Rekening Sekolah. Kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi penyaluran Dana BOS sehingga manfaat dana BOS dapat segera dirasakan oleh pihak Sekolah dan Murid. Walaupun penyaluran Dana BOS langsung dari RKUN ke Sekolah, namun tetap harus dianggarkan dalam APBD dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga akan memerlukan koordinasi mulai dari Dinas Pendidikan di Provinsi, Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten dan Kota, Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota, serta seluruh sekolah penerima Dana BOS di Maluku Utara serta dengan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara sebagai penyalur Dana BOS dan pembina Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah di Maluku Utara.

Lanjutnya, Kanwil DJPb mendorong pelaporan keuangan daerah untuk menyajikan informasi yang sesuai dengan kenyataan di lapangan, termasuk Dana BOS. Mereka akan menyediakan informasi terkait penyaluran Dana BOS dari RKUN ke sekolah-sekolah di Maluku Utara, untuk mencatat Pendapatan Transfer dan Belanja Hibah terkait dana BOS di Pemerintah Provinsi. Sampai saat ini, penyaluran Dana BOS tahun 2020 telah mencapai Tahap 3 dari tiga tahap sesuai peraturan. “Aliran informasi dan pelaporan dana BOS ini sebaiknya sesederhana mungkin untuk mempermudah semua pihak, terutama sekolah dalam pengelolaannya,” Bayu menyarankan.

Sebagai tindaklanjut koordinasi dengan Pemprov, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaporan Dana BOS dengan seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesadaran akan pertanggungjawaban Dana BOS.

(Shelma Aulia Shafira)

Posting Komentar

0 Komentar