Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-369/PB/2020 |
Tanggal | 27 April 2020 |
Perihal | Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) |
Isi |
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 38/PMK.02/2020 untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeserananggaran antar unit organisasi, antar fungsi. dan/ atau antar program dalam penanganan pandemi COVID-19, pengalokasian dana penanganan COVID-19 dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19. 2·. Biaya/belanja beserta akun yang dapat dibebankan pada DIPA Satker dalam masa penanganan COVID-19 teJah diatur pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 dan penjelasan standar biaya masukan dalam rangka pelaksanaan WFH pada masa darurat COVID-19 telah diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020. 3. Berkenaan hal tersebut pada angka 1. K/L atau Satker dalam melakukan perencanaan/pengalokasian/revisi DIPA dan pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 agar menggunakan klasifikasi akun khusus COVID-19 sebagaimana tercantum pada Lampiran II. |
Unduh | Surat |
0 Komentar