Penegasan Biaya/Belanja Yang Dapat Dibebankan Pada DIPA Satker Dalam Masa Darurat Covid-19

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-308/PB/2020
Tanggal 09 April 2020
Perihal Penegasan Biaya/Belanja Yang Dapat Dibebankan Pada DIPA Satker Dalam Masa Darurat Covid-19
Kepada Terlampir
Isi
  1. Biaya/belanja yang timbul selama ASN dan Anggota TNI/Polri Work From Home (WFH) dan biaya atas pelaksanaan operasional Satker selama masa darurat COVID-19 dapat dibebankan pada DIPA Satker. Biaya/belanja tersebut beserta penggunaan akun-nya adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
  2. Biaya/belanja tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
  3. KPA / Kepala Satker / Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/ belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  4. Ketentuan ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
  5. Biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.
  6. KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas atas penggunaan anggaran.

Unduh Surat/download/button

Posting Komentar

0 Komentar