Mekanisme Pendapatan Hibah pada Badan Layanan Umum (BLU)

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-314/PB/2020
Tanggal 13 April 2020
Perihal Mekanisme Pendapatan Hibah pada Badan Layanan Umum (BLU)
Kepada
  1. Para Pemimpin BLU Layanan Kesehatan
  2. Para Pemimpin BLU yang membawahi Unit Rumah Sakit/Layanan Kesehatan
Isi Kas hasil hibah dalam bentuk uang dapat diterima langsung oleh BLU pada rekening operasional pendapatan dengan tanpa memerlukan adanya register hibah (dapat diterima di rekening yang existing atau dibukakan rekening operasional pendapatan baru dengan memedomani PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga).
Dilakukan pengesahan SP3B BLU ke KPPN Mitra Kerja.

Pendapatan hibah bentuk barang/jasa diakui pada saat berita acara serah terima sesuai dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak memerlukan adanya register hibah
BLU melakukan pencatatan pengakuan jurnal penyesuaian pendapatan hibah, BMN dan/ atau beban jasa yang diterima.
Unduh Surat/download/button

Posting Komentar

0 Komentar