BPK, BPKP, dan DJPb Kuatkan Pengelola Keuangan Malut

Kanwil DJPb Malut mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Aula Kanwil pada Selasa (21/1) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBN/APBD. Rakor menghadirkan narasumber dari BPK, BPKP, dan Kanwil DJPb dan membahas beragam topik mulai dari pengelolaan keuangan hingga telaah laporan keuangan.

Kepala Kanwil DJPb Malut, Bayu Andy Prasetya, dalam sambutannya mengatakan bahwa terdapat korelasi positif antara kualitas pengelolaan keuangan dengan kualitas laporan keuangan. “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Jadi, apabila pelaksanaan APBD berupa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan baik, maka seharusnya akan tercipta laporan keuangan yang baik pula”, paparnya.

Pengelola keuangan harus menerapkan Good Governance, mengingat tahun ini Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat di Maluku Utara mencapai angka 1,6 Triliun Rupiah dan Dana Desa sebesar 921 Milyar. Selain itu, untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara langsung di daerah, banyak alternatif pembiayaan yang digulirkan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi).

Menurut Bayu, keseriusan pemerintah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Maluku Utara yang akan terlihat dari makin menggeliatnya sektor riil, peningkatan indikator perekonomian, lapangan kerja, dan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, Rizal Suhaili, mengatakan bahwa masih terbuka ruang yang cukup besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini terlihat misalnya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari penerimaan pajak daerah di bawah 50 persen serta besarnya potensi pajak yang belum dioptimalkan. Menurutnya diperlukan upaya untuk optimalisasi pendapatan seperti pemanfaatan sistem informasi manajemen pengelolaan pendapatan daerah serta membuat petunjuk penyusunan data potensi PAD dan kebijakan tentang ketentuan umum pajak daerah, tata cara penatausahaan pajak dan retribusi daerah serta pemeriksaan pajak dan retribusi daerah.

Dalam paparannya, Warsaya, Kepala Sub Auditorat I BPK Perwakilan Maluku Utara, memberikan arahan kepada Pemda agar menyampaikan LKPD 2019 unaudited paling lambat pekan kedua bulan Maret 2020. Warsaya menekankan adanya hari besar yang berpotensi menggeser jadwal pemeriksaan LKPD, baik dari sisi Pemda maupun dari sisi Pemeriksa serta hindari terjadinya temuan yang berulang.

Narasumber dari Kanwil DJPb, Fitra Riadian, menekankan terhadap pentingnya meningkatkan SDM Pemda, terutama yang terkait dengan pelaporan. Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara menawarkan program KUE APEM, atau Kelas Untuk Edukasi Akuntansi bagi Pemula, yang merupakan inovasi Kanwil untuk peningkatan SDM pemda. Selain itu, Kanwil DJPb juga menyarankan agar dilakukan telaah Laporan Keuangan pada Pemda agar Laporan Keuangan yang dihasilkan lebih berkualitas.

Pada kesempatan terakhir, Raymond Jackson Effendi, Narasumber lain dari Kanwil DJPb, memberikan saran kepada Pemda untuk lebih memperhatikan peruntukan hibahnya yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat maupun BUMN, baik dari segi peraturan maupun dari segi kegunaan.

Link Download:

Unduh Materi/download/button


Posting Komentar

0 Komentar