Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Koreksi Hasil Revaluasi BMN

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Nomor S-15/KN/2020
Tanggal 23 Januari 2020
Perihal Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Koreksi Hasil Revaluasi BMN
Isi Surat:
Penjelasan bahwa koreksi hasil perbaikan IP BMN sudah dapat diinput dan dilakukan rekonsiliasi dengan cara:
  1. Satker Konsolidasian melakukan jurnal “Take In”
  2. Satker melakukan input perbaikan IP (bila ada)

Lampiran:
PEDOMAN PELAKSANAAN KOREKSI HASIL REVALUASI BMN
  1. Latar Belakang
  2. Perbaikan Penilaian Kembali BMN
  3. Penyajian Hasil Penilaian Kembali BMN dalam Laporan Keuangan Tahun 2019
  4. Koreksi Hasil Penilaian Kembali BMN dalam Laporan Keuangan
  5. Koreksi atas Perbaikan Hasil Penilaian Kembali BMN
  6. Perbaikan Penilaian Kembali BMN dan Koreksi Hasil Penilaian Kembali BMN dalam Laporan Keuangan
  7. Prosedur dan Langkah-langkah Koreksi Hasil Penilaian Kembali BMN dalam Laporan Keuangan


Unduh Unduh/download/button

Posting Komentar

0 Komentar