Kebijakan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2019

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-10/PB/2020
Tanggal 09 Januari 2020
Perihal Kebijakan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2019
Isi Surat:
  1. Sekjen seluruh KL
  2. Pengantar Lampiran Surat dan penegasan jadwal rekon dan penyampaian LK 2019 Unaudited tetap berpedoman pada S-2157/PB/2019

Lampiran II Surat: Kebijakan Akuntansi Penyusunan LK-BLU Tahun 2019
  1. Pengguna Juknis
  2. Tujuan Juknis
  3. Transaksi resiprokal atas pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat.
  4. Transaksi dana talangan bank untuk likuiditas kas BLU Rumah Sakit.
  5. Pencatatan Kontrak Wanprestasi atau Pencairan Klaim Jaminan Kontrak yang sumber dananya dari DIPA Rupiah Murni (RM) di Akhir Tahun Anggaran 2019.
  6. Transaksi pendapatan kerja sama BLU yang menjadi bagian hak mitra.
  7. Penyajian danakelolaan BLU yang berasal dari realisasi pengeluaran pembiayaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
  8. Penyajian komparasi laporan keuangan BLU tahun 2019 bagi Satker yang baru pertama kali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
  9. Langkah-langkah penyusunan laporan keuangan BLU tahun 2019 yang bertujuan umum menggunakan aplikasi.

Lampiran III: Kertas Kerja Telaah LK Satker BLU Tahun 2019
Unduh Unduh/download/button

Posting Komentar

1 Komentar