Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2023


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-28/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2023
Isi
Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)

Sehubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Triwulan III Tahun 2023, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memitigasi kemungkinan risiko audit agar tidak terjadi pada LKKL tahunan, Kementerian/Lembaga agar memastikan bahwa semua Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) menyusun Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2023.
2. Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2023 untuk seluruh jenjang entitas sebagaimana dimaksud pada poin 2 menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI periode sampai dengan tanggal 30 September 2023.
3. Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2023 dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang agar mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II surat ini.
4. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL Triwulan III Tahun 2023, K/L agar:
a. Memanfaatkan menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau dan menindaklanjuti kualitas data laporan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 Tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
b. Memastikan seluruh satuan kerja pada Kementerian/Lembaga telah melakukan rekonsiliasi serta memperoleh SHR sampai dengan periode September 2023 termasuk menindaklanjuti TDK pada satuan kerja inaktif.
c. Melakukan tutup buku seluruh Modul Pelaporan Aplikasi SAKTI secara tertib;
d. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I, dan K/L dengan kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL;
e. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
f. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL tahun 2022 sesuai dengan rencana aksi;
g. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL, termasuk didalamnya melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan pencatatan seluruh transaksi pada periode berjalan sebelum melakukan tutup periode sehingga apabila ada perubahan angka dapat dilakukan sebelum batas rekon/tutup periode serta melakukan pengawasan kepatuhan unit akuntansi/satker dan mengoptimalkan menu monitoring kepatuhan satker.
5. Penyampaian LKKL Triwulan III Tahun 2023 diatur sebagai berikut:
a. Penyampaian LKKL disertai dengan surat pengantar LKKL dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility yang telah ditandatangani setidaknya oleh pejabat setingkat lebih rendah dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran yang membidangi kesekretariatan;
b. LKKL beserta lampiran dan dokumen pendukung disampaikan dalam bentuk softcopy paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.
6. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan/penyampaian LK dapat menghubungi HAI DJPb melalui alamat https://hai.kemenkeu.go.id/. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Juknis S-28-2023 Penyampaian LK TW 3 2023/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar