PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga


Jenis Peraturan Direktur Jenderal
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor PER-8/PB/2023
Tanggal 8 September 2023
Perihal Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
Keterangan Dalam rangka penyusunan dan peningkatan kualitas Laporan Keuangan TA 2023 yang andal dan akuntabel, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Beberapa hal yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan tersebut, antara lain:
    1. Kualitas data, monitoring serta tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan;
    2. Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan;
    3. Penyampaian Laporan Keuangan pada UAKPA dan UAPPA-W; dan
    4. Tata cara pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan penyelesaian tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, rekonsiliasi, dan penyampaian Laporan Keuangan.
  3. Dalam rangka implementasi Perdirjen dimaksud, telah dan sedang dilakukan beberapa pengembangan pada Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI antara lain:
    1. Menu dalam melakukan monitoring kualitas data pada MonSAKTI (To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian) dilakukan reposisi sesuai dengan ketentuan dalam perdirjen.
    2. Transaksi dalam menu To Do List dikelompokkan sesuai dengan periode penyelesaian (bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan dan lainnya).
    3. Penambahan menu untuk upload surat pengantar penyampaian Laporan Keuangan tingkat Satker/UAKPA dan Wilayah/UAPPA-W.
    4. Penambahan menu untuk monitoring kepatuhan penyelesaian To Do List, rekonsiliasi, tutup periode, penyampaian Laporan Keuangan dan pengenaan/pencabutan sanksi.
    5. Perubahan persyaratan dan validasi dalam penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
    6. Penerapan validasi syarat tutup periode permanen setiap bulan pada modul Akuntansi dan Pelaporan setelah penyelesaian rekonsiliasi dan kualitas data.
    7. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi dan Ketidakpatuhan (SP2S) dan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi dan Ketidakpatuhan (SP3S) secara otomatis pada MonSAKTI.
  4. Penerapan kebijakan monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan dimulai sejak bulan September 2023 dan pengenaan sanksi baru diberlakukan mulai 17 Oktober 2023 (dalam hal ada perubahan batas waktu akan ditetapkan lebih lanjut).
Unduh Perdirjen 8-2023/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar