Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-22/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai lampiran)
Perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023
Isi
Yth. PIC Penyusunan LK Kementerian Negara/Lembaga

Sehubungan dengan terbitnya Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dan KPPN periode Juli sd. November tahun 2023 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
PeriodePeriode Penyelesaian RekonsiliasiPeriode Penerbitan SHR
Juli1 Juli - 21 Agustus 20231 - 21 Agustus 2023
Agustus1 Agustus - 15 September 20231 - 15 September 2023
September1 September - 16 Oktober 20231 - 16 Oktober 2023
Oktober1 Oktober - 15 November 20231 - 15 November 2023
November1 November - 15 Desember 20231 - 15 Desember 2023
2. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
3. Jika Satker belum menyelesaikan rekonsiliasi sampai dengan batas akhir periode penerbitan SHR, maka KPPN dapat menolak SPM yang diajukan oleh Satker, kecuali terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
4. Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait, serta menindaklanjuti menu to do list pada aplikasi MonSAKTI.
5. Ketentuan terkait pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 akan diatur lebih lanjut.
6. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Juknis S-22-2023 Rekon/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar