[Kamus SAKTI] Reklasifikasi Keluar Persediaan

Reklasifikasi Keluar Persediaan (315)

Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan kodifikasi/klasifikasi BMN pada perekaman sebelumnya, yaitu salah catat sebagai BMN, padahal seharusnya dicatat sebagai barang persediaan. Contoh penggunaan menu ini antara lain : kesalahan perekaman kodifikasi BMN yaitu operator salah merekam BMN (kode selain 1XXXXXXXXX), padahal seharusnya direkam sebagai barang persediaan (kode 1XXXXXXXXX).

Ilustrasi: Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodifikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Keset Kaki (kode 3050206061), padahal seharusnya memilih kodifikasi barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 1010305004).Atas kesalahan tersebut, maka dilakukan reklasifikasi keluar persediaan atas Keset Kaki (kode 3050206061) (di MAT), lalu dilanjutkan dengan transaksi reklasifikasi dari aset dengan memilih barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 1010305004) (Modul Persediaan).

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar Persediaan

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan kodefikasi/klasifikasi BMN pada perekaman sebelumnya, yaitu salah catat sebagai BMN, padahal seharusnya dicatat sebagai barang persediaan.
Contoh penggunaan menu ini antara lain: kesalahan perekaman kodefikasi BMN yaitu operator salah merekam BMN (kode selain 1XXXXXXXXX), padahal seharusnya direkam sebagai barang persediaan (kode selain 1XXXXXXXXX)

Modul dan transaksi yang terkait
Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
1. Modul MAT >> Menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar Persediaan: untuk mengeluarkan BMN yang salah rekam.
2. Modul Persediaan >> Menu RUH >> Transaksi Masuk >> Reklasifikasi dari Aset: untuk merekam nama dan kodefikasi barang persediaan yang benar.

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan BMN yang ditandatangani KPB

Validasi
- Total nilai bruto aset yang direklasifikasi keluar persediaan harus sama dengan yang direklasifikasi dari aset
- Transaksi Reklasifikasi Keluar Persediaan dengan Reklasifikasi dari Aset harus dilaksanakan dalam periode semester yang sama.

Tata Cara Perekaman
- Pilih kode BMN dan NUP BMN yang salah dan akan dilakukan koreksi pencatatan
- Tanggal buku diisi sesuai dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
(D) 391151 Koreksi Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(K) Aset Tetap
(D) Akumulasi Penyusutan
(K) 391151 Koreksi Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
(D) Akumulasi Penyusutan
(K) Beban Penyusutan

Ilustrasi Transaksi
Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Keset Kaki (kode 3050206061), padahal seharusnya memilih kodefikasi barang persediaan Keset dan Tempat Sampah (kode 1010305004).
Atas kesalahan tersebut, maka dilakukan reklasifikasi keluar persediaan atas Keset Kaki (kode 3050206061) (di MAT), lalu dilanjutkan dengan transaksi reklasifikasi dari aset dengan memillih barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 1010305004) (Modul Persediaan).

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar