[KAMUS SAKTI] Perolehan BMN Pihak Ketiga

Kamus Sakti

Perolehan BMN Pihak Ketiga (701)

Menu ini digunakan untuk mencatat aset tetap/aset lainnya berupa Barang Pihak Ketiga(bukan milik kantor sendiri) yang dititipkan kepada instansi atau barang pihak ketiga yang digunakan sehari-hari. Barang tersebut tidak muncul di Neraca hanya muncul di Daftar Barang Ruangan dan Daftar Barang Pihak Ketiga. Contoh: sebuah televisi milik pegawai yang dipakai di kantornya. Perekaman pada menu Perolehan BMN Pihak Ketiga (701) tidak perlu memasukkan nilainya. Menu ini tidak menghasilkan jurnal saat persetujuan transaksi dan tidak muncul sebagai penambah aset di Neraca, akan tetapi hanya muncul di Daftar Barang Pihak Ketiga.

Ilustrasi:
Salah seorang pegawai kantor menitipkan televisi miliknya sendiri sebanyak 5 unit di kantor dan dapat digunakan sehari-hari.

Nama Menu
RUH >> Transaksi Barang Pihak Ketiga >> Perolehan

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat aset tetap/aset lainnya berupa Barang Pihak ketiga (bukan milik kantor sendiri) yang dititipkan kepada instansi atau barang pihak ketiga yang digunakan sehari-hari.
Barang tersebut tidak muncul di Neraca hanya muncul di Daftar Barang Ruangan dan Daftar Barang Pihak Ketiga.
Contoh: sebuah televisi milik pegawai yang dipakai di kantornya.
Perekaman pada menu Perolehan BMN Pihak Ketiga (701) tidak perlu memasukkan nilainya.
Menu ini tidak menghasilkan jurnal saat persetujuan transaksi dan tidak muncul sebagai penambah aset di Neraca, akan tetapi hanya muncul di Daftar Barang Pihak Ketiga.

Modul dan transaksi yang terkait
-

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Penitipan Barang atau sejenisnya.

Validasi
-

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN yang dititipkan dan jumlah itemnya
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
Tidak ada jurnal

Ilustrasi Transaksi
Salah seorang pegawai kantor menitipkan televisi miliknya sendiri sebanyak 5 unit di kantor dan dapat digunakan sehari-hari

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar