Penggunaan Akun Khusus COVID-19 (Penghentian Penggunaan)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-24/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Penggunaan Akun Khusus COVID-19
Isi
Yth. PIC Penyusunan LK Kementerian Negara/Lembaga

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan akun khusus COVID-19 dalam KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagaimana telah dimutakhirkan dalam KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar diterbitkan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.
2. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir dan status pandemi COVID-19 berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia yang mulai berlaku tanggal 21 Juni 2023, sehingga dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akun khusus COVID-19 semestinya digunakan s.d. semester I 2023 atau s.d. berakhirnya status pandemi COVID-19.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga termasuk Satuan Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum tidak lagi menggunakan akun belanja khusus COVID-19 mulai semester II tahun 2023.
4. Bagi Satuan Kerja yang masih menggunakan akun belanja khusus Covid-19, agar melakukan revisi/koreksi dokumen sumber sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai panduan, terlampir mapping dari akun belanja khusus COVID-19 ke akun reguler.
5. Apabila revisi/koreksi dokumen sumber sebagaimana angka 4 tidak dapat dilakukan karena alasan dan pertimbangan tertentu, agar dapat dilakukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
6. Selanjutnya, mohon bantuannya untuk dapat menyampaikan kepada seluruh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Juknis S-24-2023 Rekon/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar