[Kamus SAKTI] Penggunaan Kembali

Penggunaan Kembali (402)

Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang dipergunakan kembali setelah sebelumnya dilakukan penghentian BMN dari penggunaan dikarenakan perubahan kondisi. BMN tersebut dapat dipergunakan kembali setelah mendapat perbaikan, baik dengan atau tanpa biaya tambahan. Dampak dari transaksi ini adalah perlu adanya pencatatan atas aset tersebut dengan mengembalikan (reklasifikasi) dari pos Aset Lainnya ke pos Aset Tetap sebelumnya termasuk akumulasi penyusutannya.
Ilustrasi : A.C. Split NUP 1 milik KPPN Palu mengalami yang mengalami kerusakan dan telah dihenti gunakan ternyata masih dapat diperbaiki dan setelah perbaikan A.C. tersebut dapat berfungsi dengan baik kembali, maka atas aset tersebut dilakukan perekaman transaksi pengunaan kembali.

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghentian Penggunaan >> Penggunaan Kembali

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang dipergunakan kembali setelah sebelumnya dilakukan penghentian BMN dari penggunaan dikarenakan perubahan kondisi.

Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Aset Tetap dan telah dialkukan persetujuan atas transaksi Penghentian Penggunaan

Dokumen Sumber
SK penggunaan kembali

Validasi
Sebelumnya harus sudah dilakukan persetujuan atas transaksi Penghentian Penggunaan.

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN yang akan digunakan kembali (berasal dari transaksi Penghentian Penggunaan yang sebelumnya telah disetujui oleh Approver)
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.

Kriteria yang wajib diperhatikan
Dampak dari transaksi ini adalah perlu adanya pencatatan atas aset tersebut dengan mengembalikan (reklasifikasi) dari pos Aset Lainnya ke pos Aset Tetap sebelumnya termasuk akumulasi penyusutannya.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap
(K) Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
(D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Ilustrasi Transaksi
Satker melakukan perbaikan atas sebuah A.C. Split NUP 1 yang berada dalam kondisi rusak dan telah dihentikan dari penggunaan. AC Split tersebut dapat berfungsi kembali dengan biaya perbaikan sebesar Rp1.000.000 dengan SPM/SP2D.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar