Petunjuk Teknis Akuntansi 13: Akuntansi Transfer ke Daerah


JenisPetunjuk Teknis
Penerbit Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Perihal Petunjuk Teknis Akuntansi 13: Akuntansi Transfer ke Daerah
Isi
Sehubungan dengan penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai 2023, seluruh penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dilaksanakan melalui 173 KPPN dan KPPN selaku UAKPA BUN Penyaluran TKD berkewajiban menyusun tiga laporan keuangan atas masing-masing DIPA yang dikelola selaku KPA BUN Penyaluran TKD, yaitu:
a. LK UAKPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum (DAU dan DBH)
b. LK UAKPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus (DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Hibah)
c. LK UAKPA BUN Pneyaluran Dana Desa, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan
2. Sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (5) huruf e dan Pasal 52 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Direktur Jendera lPerbendaharaan Nomor PER-3/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berikut disampaikan Petunjuk Teknis Akuntansi 13: Akuntansi Transfer ke Daerah sebagaimana terlampir, yang menjelaskan:
a. Latar Belakang
b. Unit akuntansi dan pelaporan keuangan
c. Likuidasi UAKPA BUN Penyaluran TKD
d. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
e. Kebijakan akuntansi transaksi realisasi penerimaan dan pengembalian TKD
f. Kebijakan akuntansi piutang TKD
g. Kebijakan akuntansi kewajiban TKD
h. Perlakuan akuntansi atas penyesuaian nilai piutang dan/atau kewajiban transfer
i. Perlakuan akuntansi atas transaksi transitoris TKD
j. Ilustrasi transaksi, pencatatan jurnal dan penyajian TKD
k. Ilustrasi laporan keuangan tingkat UAKPA BUN Dana Transfer Umum (Lampiran II)
l. Ilustrasi laporan keuangan tingkat UAKPA BUN Dana Transfer Khusus (Lampiran III)
m. Ilustrasi laporan keuangan tingkat UAKPA BUN Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (Lampiran IV)

Unduh Juknis Juknis 13/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar