Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-21/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan
Perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi
Isi
Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan

1. Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-21/PB/PB.6/2023 tanggal 5 Juli 2023 hal : Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi kepada Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi K/L/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Mohon bantuan bpk/ibu untuk menyampaikan surat dimaksud kepada pejabat terkait.
2. Surat dimaksud memuat pengaturan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id.
b. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni tahun 2023 sesuai jadwal sebagai berikut:
- Penyelesaian rekonsiliasi: s.d 20 Juli 2023
- Penerbitan SHR tidak kena sanksi: 1-20 Juli 2023
- TMT Pengenaan Sanksi: 21 Juli 2023
c. Satker agar berpedoman pada Kebijakan Rekonsiliasi Periode Juni 2023 dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
3. Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI.
4. Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 dan jadwal penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang agar mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
5. Bagi K/L pelaksana Program Prioritas Nasional Tahun 2023 agar melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output Program Prioritas Nasional Tahun 2023 dalam CaLK dengan mekanisme dan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
6. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL Semester I Tahun 2023, K/L agar:
a. Memanfaatkan menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau dan menindaklanjuti kualitas data laporan
keuangan agar sesuai ketentuan;
b. Melakukan tutup buku seluruh Modul Pelaporan Aplikasi SAKTI secara tertib;
c. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I, dan K/L dengan kertas kerja telaah dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/telaah-LKKL;
d. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL tahun 2022 sesuai dengan rencana aksi; dan
f. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.
7. LKKL Semester I Tahun 2023 beserta lampiran dan dokumen pendukung disampaikan dalam bentuk softcopy (format .pdf) kepada Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan melalui alamat email bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id cc direktoratapk.djpb@kemenkeu.go.id dan bai.dit.apk@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Unduh Juknis S-21-2023 Rekon/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar