Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Eksternal, dan Pemrosesan Data BMN Periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-18/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sesuai Lampiran I
Perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Eksternal, dan Pemrosesan Data BMN Periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023
Isi
Yth. PIC Penyusunan LK Kementerian Negara/Lembaga

Sehubungan dengan terbitnya Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-18/PB/PB.6/2023 tanggal 26 Mei 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Eksternal dan Pemrosesan Data BMN Periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dan KPPN periode Januari s.d. Mei tahun 2023 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
a. Periode Januari-April 2023
- Penyelesaian rekonsiliasi: 26 Mei-7 Juni 2023
- Penerbitan SHR tidak kena sanksi: 26 Mei-7 Juni 2023
b. Periode Mei 2023
- Penyelesaian rekonsiliasi: 26 Mei-15 Juni 2023
- Penerbitan SHR tidak kena sanksi: 1-15 Juni 2023
- TMT Pengenaan sanksi: 16 Juni 2023
2. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Terhadap UAKPA yang belum menyelesaikan rekonsiliasi eksternal (rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN) periode Januari s.d. April 2023, maka belum diberlakukan pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK nomor 217/PMK.05/2022 tentang SAPP.
3. Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait, serta menindaklanjuti menu to do list pada aplikasi MonSAKTI.
4. Ketentuan terkait pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 akan diatur lebih lanjut.
5. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Juknis S-18-2023 Rekon/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar