[Kamus SAKTI] Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP Aset Tetap

Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP Aset Tetap (105)

Menu ini digunakan untuk mencatat BMN (Definitif) yang diperoleh dengan cara beberapa termin pembayaran yang didahului transaksi Perolehan dan/atau pengembangan KDP.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP:
  • Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang saldo KDP (perolehan dan pengembangan KDP) memenuhi syarat kapitalisasi BMN.
  • Satu Nomor KDP digunakan untuk perolehan 1 NUP BMN
Jurnal Transaksi Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP ::
D. Aset Tetap/Lainnya (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, JIJ, Aset Tetap Lainnya, ATB)
K. Konstruksi Dalam Pengerjaan

Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Penyelesaian Pembanguan dengan KDP

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk merekam BMN baru yang diperoleh pada tahun anggaran berjalan, yang berasal dari aset yang telah selesai proses pembangunannya melalui mekanisme KDP (telah selesai 100% pekerjaan fisiknya), dan dalam hal ini biasanya pencairan dananya melalui beberapa termin pembayaran.

Modul dan transaksi yang terkait
GLP

Dokumen Sumber
Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual

Validasi
Untuk dapat menggunakan menu ini, terlebih dahulu harus ada saldo KDP yang sejenis, baik itu berasal dari transaksi Saldo Awal KDP atau Perolehan KDP dan/atau Pengembangan KDP atau Perolehan Lainnya KDP

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN definitif yang telah selesai pembangunannya
- Pilih asal KDP dan NUP KDP yang sudah selesai menjadi BMN definitif
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
- Menu ini digunakan untuk perolehan BMN dari kegiatan membangun gedung dan bangunan atau proses merakit menjadi suatu BMN yang sudah jadi dan pembayarannya dilakukan secara bertahap/terimin
- Sedangkan untuk perolehan BMN yang sudah jadi (tanpa ada proses membangun atau merakit), maka menggunakan menu Pembelian.
-Pada menu ini, BMN yang tercatat sebagai aset KDP (misalnya: Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan) akan direklasifikasi menjadi Aset Tetap (misalnya: Bangunan Gedung Knator Permanen) baru, yaitu akan menambah NUP baru untuk BMN dimaksud.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap
(K) KDP

Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan membangun gedung kantor senilai Rp50 juta dengan sistem pembayaran bertahap/termin, dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Nilai BMN di BAST Transaksi di MAT
Ke-1: Uang Muka 10 Juta Gedung Bangunan dalam Pengerjaan Perolehan KDP
Ke-2: Termin I 15 Juta Gedung Bangunan dalam Pengerjaan Pengembangan KDP
Ke-3: Termin II 25 Juta Gedung Bangunan dalam Pengerjaan Pengembangan KDP
Setelah pekerjaan pembangunan gedung kantor selesai 100% dan telah ditandatandangi BAST gedung baru, maka gedung baru tersebut dicatat sebagai Penyelesaian Pembangunan dengan KDP.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar