Penyampaian Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberian Konsesi


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-53/PB/PB.6/2022
Kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Kepala/ Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/ Deputi Kementerian Negara/Lembaga/ Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan/Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN (sesuai Lampiran I) (sesuai daftar terlampir)
Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberian Konsesi
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-S-53/PB/PB.6/2022 tanggal 9 Desember 2022 hal Penyampaian Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberian Konsesi. Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022.
2. Terlampir Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi di bawah ini, yang memberi panduan atas, antara lain:
a. Kebijakan Teknis Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa;
b. Kebijakan Teknis Retrospektif Terkait Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa Layanan Fasilitas Jaringan Telekomunikasi Palapa Ring dengan Skema Kewajiban Keuangan; dan
c. Kebijakan Teknis Retrospektif Terkait Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa Layanan Jaringan Infrastruktur Jalan Tol dengan Skema Kompensasi Pemberian Hak Konsesi.
3. Kami bermaksud menyampaikan Kebijakan Teknis Akuntansi 03, dan sekaligus meminta bantuan Saudara/Saudari untuk dapat melengkapi lembar kerja konfirmasi identifikasi perjanjian yang memenuhi perjanjian konsesi jasa sesuai PSAP 16 (terlampir dalam Lampiran III), dan kami tunggu paling lambat tanggal 31 Januari 2023 yang nantinya digunakan dalam persiapan penyusunan Laporan Keuangan tahun 2022 unaudited.
4. Dalam hal dibutuhkan diskusi dan konsultasi terkait Petunjuk Teknis Akuntansi 03 dan/atau lembar kerja konfirmasi identifikasi perjanjian yang memenuhi perjanjian konsesi jasa sesuai PSAP 16, dapat disampaikan melalui kanal https://hai.kemenkeu.go.id atau sarana komunikasi lainnya.
5. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup masing-masing.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-53/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar