Pedoman Penggunaan Modul Piutang SAKTI bagi Kementerian Negara/Lembaga


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-52/PB/PB.6/2022
Kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Kepala/ Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/ Deputi Kementerian Negara/Lembaga/ Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai daftar terlampir)
Perihal Pedoman Penggunaan Modul Piutang SAKTI bagi Kementerian Negara/Lembaga
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-52/PB/PB.6/2022 tanggal 7 Desember 2022 hal Pedoman Penggunaan Modul Piutang SAKTI bagi Kementerian Negara/Lembaga. Sehubungan dengan implementasi SAKTI di seluruh K/L, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Modul Piutang SAKTI yang termasuk dalam modul pelaporan sebelumnya belum diwajibkan penggunaannya dalam penatausahaan seluruh jenis piutang di seluruh K/L.
2. Pengaturan terhadap penggunaan Modul Piutang SAKTI telah dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-825/PB/2019 tanggal 8 Juli 2019 hal Penggunaan Modul Piutang pada Aplikasi SAKTI dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2019. Satker yang saat itu sudah menerapkan Aplikais SAKTI dalam penyusunan LK diwajibkan menatausahakan piutang PNBP yang berasal dari TP dan TGR.
3. Dalam S-40/PB/PB.6/2022 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangna Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2022, dinyatakan bahwa K/; agar memastikan data dan saldo piutang per 30 September 2022 dan dapat dilakukan pendetilan melalui Modul Piutang.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka terlampir disampaikan pedoman penggunaan Modul Piutang SAKTI bagi K/L.
5. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup masing-masing.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-52/download/button/red  Lampiran Surat S-52/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar