[QA] Perlakuan Satu Kontrak dengan Lebih dari Satu Akun (2)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan pembuatan satu kontrak Barang/Jasa dengan mempergunakan lebih dari 1 akun, apakah dapat dibayarkan oleh KPPN dan adakah ketentuan yang mengatur terkait pembuatan satu kontrak dengan lebih dari satu akun belanja?

Oleh: Anonim alert-info

Jawaban:
Kontrak yang membebani lebih dari satu akun dapat didaftarkan dan diajukan pembayarannya ke KPPN (QA Perlakuan Satu Kontrak dengan Lebih dari Satu Akun)

Untuk ketentuan yang mendasari bolehnya kebijakan tersebut adalah Peraturan Dirjen Perbedaharaan nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak di SPAN. Pasal 17 ayat (6) Perdirjen menyebutkan :

Struktur data kontrak dapat memuat elemen data yang terdiri dari:
  1. Satu atau beberapa cara penarikan
  2. Satu atau beberapa rencana angsuran/pembayaran
  3. Satu atau beberapa BAS (Bagan Akun Standar)

Sumber:

Via Grup Whatsapp, 20/08/2021

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar