[Kamus] Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN)

Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN)

Adalah:
Direktur Jenderal Perbendaharaan tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.