Penyerahan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020


Jakarta, 31 Maret 2021 – Hari ini, Menteri Keuangan bersama beberapa Menteri/Pimpinan Lembaga, mewakili Pemerintah Pusat, menyampaikan secara formal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 Unaudited  kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota BPK. Penyerahan LKPP Tahun 2020 secara formal dilakukan bersamaan dengan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020. Sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam masa pandemi, kedua kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual, dengan tanpa mengurangi makna dan substansi kegiatan.

Penyerahan LKPP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas seluruh kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2020 termasuk pelaksanaan Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PC-PEN) dalam TA 2020. Setelah LKPP dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah akan menyampaikan LKPP kepada DPR dalam bentuk RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 30 Juni 2021.

LKPP Tahun 2020 terdiri dari tujuh komponen, yaitu (1) Laporan Realisasi APBN; (2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (3) Laporan Arus Kas; (4) Laporan Operasional; (5) Neraca; (6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (7) Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping itu, sesuai amanat Perppu 1 tahun 2020, LKPP Tahun 2020 juga mengungkapkan informasi mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pada tahun 2020, Pandemi Covid-19 menjadi isu utama karena dampaknya yang luar biasa. Tidak hanya menyerang sektor kesehatan dan aktivitas perekonomian, namun juga menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah di seluruh negara dunia, merespon kondisi tersebut dengan mengambil berbagai kebijakan extraordinary di antaranya dengan memberikan stimulus bagi perekonomian maupun bagi sektor keuangan. Dalam merespons kejadian tak terduga (unprecedented) tersebut, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah diarahkan untuk menangani sektor kesehatan yang secara langsung akan berdampak pula pada pulihnya perekonomian nasional masing - masing negara.

Di awal pandemi, pemerintah Indonesia juga sempat dihadapkan pada dilema pengambilan keputusan karena tingginya ketidakpastian, minimnya data historis, dan tuntutan kecepatan, fleksibilitas, dan sikap responsif atas setiap kebijakan yang diambil serta terhadap dampaknya di lapangan. Namun demikian, pemerintah akhirnya bertindak cepat dengan menjalankan Program PC-PEN, yang didukung dengan regulasi, sinergi antar instansi pemerintahan serta dukungan pengawasan dan penegakan hukum dari instansi yang berwenang.

Di antara dukungan regulasi yang ditetapkan Pemerintah adalah penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 yang ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020. Perppu 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan utama berbagai fleksibilitas untuk pendanaan Program PC-PEN, seperti pelebaran defisit di atas tiga persen, kerja sama pendanaan antara otoritas fiskal dan moneter, serta perubahan postur APBN yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, terbukti dapat memberikan hasil yang signifikan dalam menyukseskan pendanaan Program PC-PEN. Perppu 1 Tahun 2020 menjadi pilihan taktis konstitusional dan sebagai landasan atas langkah extraordinary dalam merespon kejadian dan kondisi yang memang sungguh luar biasa

Seluruh kebijakan yang diambil secara cepat terkait Program PC-PEN tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan efektifitas dari implementasi kebijakan. Untuk itu Pemerintah secara cepat dan berkala melakukan monitoring dan evaluasi atas setiap kebijakan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila kebijakan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Seluruh kegiatan dalam menjalankan kebijakan Program PC-PEN selama tahun 2020 dilaksanakan bersama kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lainnya, yang juga penting dan tetap harus berjalan.

Menteri Keuangan mewakili Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemberian Opini WTP atas LKPP empat kali secara berturut-turut atau sejak LKPP Tahun 2016. LKPP dengan kualitas Opini WTP menjadi sebuah keharusan bagi Pemerintah, untuk sebuah komitmen akuntabilitas atas pengelolaan APBN. Pemerintah berharap adanya kerja sama dan partisipasi seluruh instansi Pemerintah serta dukungan penuh BPK, sehingga Opini WTP dapat tetap dipertahankan, dan peran Pemerintah serta BPK dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dapat tetap terlaksana dengan baik.
 

***

Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Dikutip dari: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-penyerahan-lkpp-tahun-2020-unaudited-dan-entry-meeting-pemeriksaan-lkpp-tahun-2020

Posting Komentar

0 Komentar