Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL TA 2020 Audited


JenisSurat
Penerbit Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-128/PB/2021
Tanggal 9 April 2021
Kepada Daftar terlampir
Perihal Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL TA 2020 Audited
Isi
Sesuai dengan surat Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Nomor 249/S/XV/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Jadwal Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 dan Nomor 1/S/XV/01/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal Tanggapan atas Usulan Perubahan Jadwal Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 serta surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S2/PB/PB.6/2021 tanggal 22 Januari 2021 hal Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2020, penyampaian LKKL Tahun 2020 Audited diatur sebagai berikut:
  1. Periode dispensasi untuk perubahan data SPAN (Pengesahan SP3B-BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan SP3 atas Pinjaman Luar Negeri, Koreksi data transaksi keuangan, Penyelesaian revisi DIPA) paling akhir tanggal 23 April 2021;
  2. Periode koreksi data/transaksi yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN (jurnal akrual dan koreksi aset) paling akhir tanggal 29 April 2021;
  3. Periode permohonan Open - Close Aplikasi e-Rekon&LK mulai 12 - 29 April 2021;
  4. Reset BAR dilakukan secara terpusat kepada Dit. APK;
  5. Setiap koreksi data/transaksi harus dikomunikasikan dan mendapatkan persetujuan dari BPK Pemeriksa LKKL;
  6. LKKL Tahun 2020 Audited dalam bentuk softcopy dapat disampaikan ke alamat email bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id cc direktoratapk.djpb@kemenkeu.go.id dan dalam bentuk hardcopy dikirimkan ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III lantai 1, Jalan Budi Utomo No.6 Jakarta 10710 paling akhir tanggal 5 Mei 2021 pada jam kerja.
Unduh Surat S-128/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar