[QA] Pencatatan aset yang diserahkan dari BNPB dengan Dana Siap Pakai (DSP) kepada satker dibawah Kemenkes?

Pertanyaan:
Bagaimana pencatatan aset yang diserahkan dari BNPB dengan Dana Siap Pakai (DSP) kepada satker dibawah Kemenkes? Apabila mengikuti ketentuan yang sudah ada melalui TK/TM. Apakah untuk DSP menggunakan metode yang sama? alert-info

Jawaban:
Sesuai surat Direktur APK No. 103/PB.6/2020, Aset yang berasal dari DSP tercatat sebagai BMN di BPNB, maka perpindahan aset ke Kemenkes dilakukan melalui proses TK-TM
Sumber:
Diskusi Rakor SAI 2021

Catatan:
BNPB = Badan Nasional Penanggulangan Bencana
DSP = Dana Siap Pakai
TK/TM = Transfer Keluar / Transfer Masuk
BMN = Barang Milik Negara
Kemenkes = Kementerian Kesehatan

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar