[QA] Hibah langsung berupa tanah sitaan KPK di bulan November 2020, belum dilakukan registrasi

Pertanyaan:
Penerimaan Hibah langsung berupa tanah sitaan KPK di bulan November 2020, belum dilakukan registrasi, bagaimana perlakuannya, hanya dijelaskan pada CaLK atau perlu disajikan jurnal di Aplikasi Saiba-nya? alert-info

Jawaban:
Transaksi diatas tidak termasuk transaksi penerimaan hibah langsung barang, melainkan termasuk kedalam transaksi transfer masuk dari KPK atas Tanah rampasan tersebut.
Sumber:
Diskusi Rakor SAI 2021

Catatan:
KPK = Komisi Pemberantasan Korupsi
CaLK = Catatan Atas Laporan Keuangan
SAIBA = Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar