[QA] Kualitas WTP

Pertanyaan:
Perolehan WTP tidak semata-mata hanya mengejar penilaian WTP, tetapi dalam laporan keuangan harus menggambarkan kualitas penyusunan laporan keuangan. Apakah ada ukuran kualitas WTP tersebut? alert-info

Jawaban:
Sesuai PSAP, karakteristik kualitatif, prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah Relevan, Andal, Dapat dibandingkan dan Dapat dipahami. BPK menetapkan 4 (empat) kriteria dalam memberikan opini atas LK, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPI. Opini WTP belum berarti bahwa entitas terbebas dari kesalahan, oleh karenanya entitas harus menindaklanjuti temuan BPK dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan.
Sumber:
Diskusi Permasalahan LKKL Semester 1 2020

Catatan:
WTP = Wajar Tanpa Pengecualian
PSAP = Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah
BPK = Badan Pemeriksa Keuangan
SAP = Standar Akuntansi Pemerintah
SPI = Sistem Pengendalian Intern

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar