[QA] Kontrak Tahun Tunggal Menabrak Tahun

Pertanyaan:
Sesuai surat Menkeu No S-283/MK.08/2020 Proyek SBSN dengan jenis kontrak tahun tunggal (SYC) di tahun 2020, diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian proyek/kegiatan, Bagaimana perlakuan akuntansi dan pencatatan terhadap transaksi Single Year Contract (SYC) Th 2020 yang diberikan perpanjangan s.d. tanggal 15 Des 2021? Bagaimana pencatatan pekerjaan yang belum selesai s.d. 31 Des 2020? alert-info

Jawaban:
Atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak selesai pada suatu tahun dan akan dilanjutkan ke tahun berikutnya, atas aset yang telah terbentuk agar dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Pembayaran atas pekerjaan dilakukan sebesar prestasi penyelesaian pekerjaan. Sisa pekerjaan yang belum selesai tidak perlu dicatat/tidak disajikan dalam laporan keuangan namun perlu diberikan penjelasan secara memadai pada CaLK.
Sumber:
Diskusi Permasalahan LKKL Semester 1 2020

Catatan:
SYC = Single Year Contract
Th = Tahun
Des = Desember
KDP = Konstruksi Dalam Pengerjaan
CaLK = Catatan atas Laporan Keuangan

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar