[QA] Hibah Tanah - Pemberian dan Pengukuran Berbeda Tahun

Pertanyaan:
Satker BPOM Sofifi menerima hibah tanah dari Pemda * untuk pembangunan kantor, hibah tersebut diberikan dari TA 2019, akan tetapi pengukuran tanah baru dilakukan pada bulan November tahun 2020 akibat adanya pandemi, bagaimana dengan administrasi Hibah tanah tersebut apakah pencatatannya dengan mekanisme TAYL atau TAB?
Oleh: BPOM Sofifi-Ibu Karina (via Zoom) alert-info

Jawaban:
Proses Administrasi Hibah Bentuk Barang dimulai dari Register, BAST, dan Pengesahan.
Register dilakukan segera setelah ada NPH (Naskah Perjanjian Hibah).
Untuk Pengesahan Hibah, Patokannya adalah waktu penyerahan hibah barang, dalam hal ini tanggal penandatanganan BAST. Sehingga apabila perjanjian dilakukan TAYL namun BAST-nya pada tahun anggaran berjalan, maka hibah ini termasuk hibah Tahun Anggaran Berjalan. Jadi yang menjadi patokan adalah kapan barang tersebut diterima, dan penerimaan barang tersebut harus memiliki bukti berupa dokumen sumber seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila Tanah tersebut secara fisik telah dikuasai Satker, walaupun proses Administrasi Hibah belum/belum selesai dilaksanakan, agar diungkapkan dalam CaLK.
Catatan:
TAYL = Tahun Anggaran Yang Lalu
TAB = Tahun Anggaran Berjalan
BAST = Berita Acara Serah Terima
NPH = Naskah Perjanjian Hibah
TA = Tahun Anggaran
CaLK = Catatan atas Laporan Keuangan

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar