[QA] Hadiah Dari Bank

Pertanyaan:
Bagaimana cara melakukan pencatatan atas hadiah barang yang diberikan oleh pihak Bank, sedangkan dokumen yang ada hanya Berita Acara Serah Terima (BAST)?
Oleh: KPU Kota Tidore Kepulauan (Via Youtube) alert-info

Jawaban:
Suatu satker mendapatkan suatu barang yang legal dari Bank, maka satker berhak menerima barang tersebut.

Penerimaan barang tsb, dalam konteks ini tidak bisa dipelakukan sebagai hibah karena dari awal baik perbankan maupun satker tidak memiliki niat untuk menyerahkan dan menerima barang hibah, sehingga sifatnya sebagai hadiah undian atau reward.
Barang/asset yang berasal dari hadiah atau reward merupakan BMN yang diperlakukan sebagai Pendapatan Perolehan Aset Lainnya (491429) dalam Laporan Operasional (tidak dicatat dalam LRA).
Untuk Proses pembukuannya, barang tersebut dicatat melalui Aplikasi SIMAK-BMN menggunakan menu "perolehan lainnya" dengan dokumen sumber berupa BAST.
Catatan:
BMN = Barang Milik Negara
LRA = Laporan Realisasi Anggaran
SIMAK-BMN = Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
BAST = Berita Acara Serah Terima

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar