Penyajian Beban Penanganan Dampak COVID-19 Sebagai Pos Luar Biasa Dalam Laporan Operasional, Tepatkah?

Penyajian BebCOVID-19 Pos Luar Biasa Dalam Laporan Operasional
Kajian ini disusun oleh: Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebagaimana terbit di KSAP.ORG pada tanggal 18 Agustus 2020
Untuk menjadi catatan bahwa hal ini masih sejalan dengan Panduan Penerapan SAP pada masa Pandemi dari KSAP yang pernah klinikakuntansi posting

Abstrak

Pada APBN Tahun 2020, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp.405,1 triliun untuk penanganan dampak COVID-19 di Indonesia. Guna memudahkan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi kinerja atas belanja tersebut, Pemerintah menetapkan peraturan-peraturan yang mengharuskan penggunaan klasifikasi akun belanja khusus, serta pengungkapan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan dampak COVID-19 tersebut secara memadai, baik dalam catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari peristiwa luar biasa maupun laporan pendukung laporan keuangan. Namun, Pemerintah masih belum mengatur tentang kebijakan penyajian beban tersebut dalam laporan keuangan, apakah disajikan sebagai pos luar biasa dalam Laporan Operasional atau tidak. Kajian ini membahas pandangan dari beberapa standar akuntansi internasional dalam kaitannya dengan penyajian informasi terkait COVID-19 dalam laporan keuangan, terutama penyajian di pos luar biasa pada laporan laba rugi/laporan kinerja keuangan/laporan operasional.

Kata Kunci

pos luar biasa, beban, laporan operasional, COVID-19

Unduh/Download/button/red

Simpulan

dapat diambil kesimpulan bahwa dalam rangka melaporkan dampak COVID-19 pada kinerja keuangannya, sebuah entitas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan IAS 1 tentang Presentation of Financial Statements, Entitas harus mengungkapkan sifat dan jumlah sebuah transaksi pendapatan atau beban secara terpisah jika nilainya material, tetapi entitas dilarang menyajikan transaksi terkait COVID-19 dalam laporan laba rugi atau dalam catatan atas laporan keuangan sebagai pos luar biasa.
  2. Informasi tambahan lainnya yang ingin dimuat oleh entitas untuk menjelaskan dampak dari COVID-19 dapat dimuat dalam catatan atas laporan keuangan atau komunikasi keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan regulasi dan persyaratan lainnya.
  3. Menurut IPSASB, seiring dengan pergeseran penggunaan sumber daya dalam rangka penanganan dampak COVID-19, sebuah entitas pemerintah dapat menyediakan informasi kinerja pelayanan di luar laporan keuangan dengan mengikuti Recommended Practice Guide 3, Reporting Service Performance Information.
  4. GASB berpendapat bahwa COVID-19 telah terjadi di masa yang lalu, dan dapat diasumsikan COVID-19 yang lain akan muncul kembali di masa mendatang. Peristiwa ini ke depan akan menjadi peristiwa yang tidak jarang terjadi, maka arus keluar sumber daya pemerintah yang timbul untuk merespons wabah COVID-19 tidak boleh dilaporkan sebagai hal yang luar biasa, karena kriteria “jarang terjadinya” (infrequent in occurrence) suatu peristiwa luar biasa tidak terpenuhi.

Rekomendasi

diberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Beban penanganan dampak COVID-19 tidak perlu disajikan pada pos luar biasa dan cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Jika diperlukan, entitas akuntansi/ pelaporan dapat menyusun laporan pelengkap untuk mendukung informasi pada laporan keuangan.

Unduh Kajian Lengkap

Unduh/Download/button/red

Posting Komentar

0 Komentar