Panduan Penerapan SAP Pada Masa Pandemi Covid-19


Panduan Penerapan SAP Pada Masa Pandemi Covid-19 Oleh KSAP
Dikutip dari Website KSAP
Sehubungan dengan peristiwa pandemi Covid-19, dengan ini Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyampaikan panduan Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berisi antara lain :

  1. Tidak ada sebuah bagian SAP yang menjadi tidak dapat diberlakukan karena adanya pandemi Covid-19 sampai dengan tanggal dikeluarkannya panduan ini;
  2. Penyusun laporan keuangan menggunakan SAP yang sesuai dan relevan dalam mencatat dan melaporkan transaksi serta kondisi yang terjadi;
  3. Tidak diperlukan penyajian pos luar biasa dalam Laporan Operasional dan penambahan pos baru dalam Laporan Keuangan, kecuali tambahan informasi dalam catatan atas laporan keuangan;
  4. KSAP akan memantau dan memperbaiki panduan jika terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian.

Untuk panduan lengkap dapat diunduh pada tautan berikut :
Panduan Covid-19/download/button/red

Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Isi Lengkap:

Panduan Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Pada Masa Pandemi Covid-19

Panduan ini diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) untuk digunakan dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang relevan terkait dengan program serta kegiatan pemerintah yang dilakukan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19. Panduan ini bukan merupakan pernyataan standar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan interpretasi PSAP.

Latar Belakang

Pemerintah telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non Alam tingkat nasional. Pada akhir Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 16 Mei 2020. Perppu ini memberikan kekuasaan yang luas bagi Pemerintah untuk mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, sehingga dampak Pandemi Covid-19 tidak meluas dan segera dapat diselesaikan.

Pemerintah melakukan berbagai kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pengamanan ekonomi nasional yang berdampak pada perubahan kebijakan fiskal dan penganggaran. Pemerintah Pusat dan Daerah merevisi APBN/APBD TA. 2020 melalui refocusing dan realokasi belanja non-prioritas untuk dialihkan pada upaya percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19. Perubahan anggaran tersebut direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan (LKPP/LKPD). Transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan langkah dan kebijakan ini selanjutnya harus dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penerapan PSAP dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada masa Pandemi Covid-19

Dalam rangka memberikan panduan penerapan SAP dalam penyusunan laporan keuangan pada masa Pandemi Covid-19, Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) memberikan penjelasan, sebagai berikut:

  1. KSAP memandang bahwa tidak ada sebuah bagian SAP yang menjadi tidak dapat diberlakukan karena adanya Pandemi Covid-19 sampai dengan tanggal dikeluarkannya panduan ini.
  2. Penyusun laporan keuangan menggunakan SAP yang sesuai dan relevan dalam mencatat dan melaporkan transaksi dan kondisi yang terjadi. Beberapa PSAP dan Buletin Teknis (Bultek) yang terkait dengan kegiatan penanganan Pandemi Covid-19 antara lain:
    1. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
      Untuk menangani Pandemi Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menambah utang dalam rangka mendanai pengeluaran belanja penanganan Pandemi Covid-19. Penundaan beberapa kegiatan pemerintah kemungkinan menyebabkan persediaan menjadi lebih lama tidak tersalurkan dan konstruksi dalam pekerjaan tertunda penyelesaiannya. Hal ini akan menyebabkan perubahan siginifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya, sehingga harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
    2. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Berbasis Kas
      Program penanganan Pandemi Covid-19 akan berdampak pada perubahan APBN/APBD tahun 2020 dan realisasinya dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pos-pos dalam LRA akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya, untuk itu perubahan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
    3. PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
      Dalam rangka pengungkapan yang memadai, informasi penanganan Pandemi Covid-19 dapat diungkapkan secara memadai, antara lain:
      1. Pada bagian kebijakan fiskal keuangan dan ekonomi makro dijelaskan dampak Pandemi Covid-19 pada entitas dan kebijakan fiskal, perubahan anggaran dan kondisi ekonomi makro yang terdampak Pandemi Covid-19.
      2. Ikhtisar pencapaian target keuangan menjelaskan dampak Pandemi Covid-19 terhadap pencapaian keuangan.
      3. Kebijakan akuntansi menjelaskan bahwa kegiatan penanganan Pandemi Covid-19 tidak disajikan dalam pos luar biasa karena pengaruh Pandemi Covid-19 hampir menyebar di seluruh pos laporan keuangan. Untuk itu dampak Pandemi Covid-19 akan dijelaskan pada pengungkapan pos-pos laporan kuangan yang terdampak signifikan.
      4. Pos-pos laporan keuangan yang berdampak signifikan atas Pandemi Covid-19 menjelaskan perubahan pos-pos tersebut sebagai dampak dari realokasi atau refocusing anggaran misalnya: belanja tak terduga, belanja barang, dan belanja modal. Dampak penurunan aktivitas ekonomi yang berdampak pada pendapatan dan beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak pada peningkatan utang, penundaan proyek pemerintah yang berdampak pada konstruksi pada penyelesaian dan persediaan.
    4. PSAP 06 Akuntansi Investasi
      Kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi sistem keuangan yang dilakukan melalui penempatan modal negara pada BUMN/korporasi/swasta, baik melalui penanaman modal langsung maupun melalui lembaga keuangan, serta kemungkinan penurunan nilai kepemilikan pemerintah akibat adanya BUMN yang merugi.
    5. PSAP 09 Kewajiban
      Kewajiban pemerintah yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan regulasi dan kontrak yang telah berjalan diakui sesuai dengan PSAP Kewajiban. Kebijakan utang khusus yang dilakukan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 perlu dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
    6. Buletin Teknis 13 Akuntansi Hibah
      Kegiatan pemberian hibah oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, kepada lembaga atau kepada masyarakat secara langsung, serta kegiatan pemberian hibah oleh pemerintah daerah kepada lembaga atau kepada masyarakat secara langsung maupun penerimaan hibah oleh pemerintah yang berasal dari pemerintah atau lembaga lain serta yang berasal dari masyarakat secara langsung dilaporkan dalam laporan keuangan mengikuti ketentuan atau merujuk pada Buletin Teknis ini.
    7. Buletin Teknis 19 tentang Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual
      Akuntansi dan pelaporan keuangan atas program bantuan pemerintah yang ditujukan langsung pada masyarakat dalam bentuk pemberian bantuan sosial merujuk pada Buletin Teknis ini.
    8. Buletin Teknis 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan Berbasis Akrual
      Buletin teknis ini dapat dijadikan panduan dalam pelaporan keuangan dalam bidang perpajakan.
  3. Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa. Namun penanganan Pandemi Covid-19 tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penganggaran yang sepenuhnya di bawah kendali Pemerintah. Dampak penanganan Pandemi Covid-19 mempengaruhi kebijakan fiskal pemerintah dan berdampak pada makro ekonomi sehingga mempengaruhi hampir seluruh pos dalam laporan keuangan. Untuk itu tidak diperlukan penyajian pos khusus dalam Laporan Operasional dan penambahan pos baru dalam Laporan Keuangan, kecuali tambahan informasi dalam catatan atas laporan keuangan seperti sebagaimana tercantum dalam poin 2.c.
  4. Pemerintah dapat memberikan informasi tambahan yang menjelaskan dampak Pandemi Covid-19 dan kegiatan yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka menangani Pandemi Covid-19 tersebut. Penyusunan informasi tambahan dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan manajerial atau pun persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Informasi yang dapat disajikan, antara lain meliputi:
    1. Informasi umum dampak Pandemi Covid-19 terhadap kesehatan, perekonomian dan kebijakan keuangan.
    2. Langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi Pandemi Covid-19.
    3. Refocusing anggaran dan realokasi anggaran yang dilakukan dalam rangka untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan penguatan ekonomi.
    4. Penjelasan atas penurunan penerimaan sebagai dampak perubahan kondisi makro ekonomi.
    5. Perubahan anggaran karena refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19.

  5. Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan, sebagai panduan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19. KSAP akan memantau dan memperbaiki panduan jika terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan akuntansi tertentu dalam hal diperlukan.



    Jakarta, 30 Juli 2020
    Ketua Komite Kerja KSAP,




    Sumiyati




    Untuk panduan lengkap dapat diunduh pada tautan berikut :
    Panduan Covid-19/download/button/red

Posting Komentar

0 Komentar