PP 28/2020 Memperluas Pengelolaan Aset Negara agar Lebih Menghasilkan Penerimaan


Kemenkeu - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada acara Bincang Bareng DJKN Jumat, (10/07) menjelaskan PP 28/2020 yang merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan ini mencakup pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sehingga Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan perbedaan penggunaan dan pemanfaatan aset BMN. Pada terminologi penggunaan, artinya penggunaan BMN terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini terkait penetapan status penggunaan, alih status penggunaan, penggunaan sementara, dan keterlibatan pihak lain dalam operasionalnya. Sedangkan terminologi pemanfaatan terdapat unsur penerimaan seperti dari skema sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan keTUPI.

"Kalau penggunaan, bahasa teknisnya, untuk tusinya (tugas dan fungsinya) K/L. Contoh kalau gedung ini untuk kantor, Bea Cukai punya kapal buat ngejar penyelundup. Kalau di luar tusi, itu pemanfaatan. Misalnya TNI punya tanah kosong, idle, bisa untuk bangun bandara atau perumahan. Atau di Pulau Nipah ada tanah kosong KKP kita kerjasamakan dengan swasta. Bedanya, penggunaan, untuk tusi si K/L, pemanfaatan, untuk di luar tusi, tidak mengganggu tusi, ada penerimaan uang," paparnya.

Penggunaan dan pemanfaatan tidak beralih kepemilikan, sedangkan pemindahtanganan beralih kepemilikan seperti karena dijual, karena dihibahkan atau karena dihapuskan.

Beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020 yakni pertama, BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar-menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat.

"Hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah desa sekarang boleh. Tukar-menukar aset juga boleh," jelasnya.

Kedua, peran Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai asset manager diperluas. "Dulu K/L harus menyerahkan ke Kemenkeu kalau ada kerjasama Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna (BGS/BSG) atau terjemahan BOT/BTO. Sekarang K/L bisa mengatur sendiri tertentu, menetapkan tim penilai. Jadi, kita makin terbuka," jelasnya.

Ketiga, beberapa relaksasi pemanfaatan BMN. "Dulu pembayaran sewa dilakukan jauh-jauh hari. Sekarang boleh diangsur, pinjam pakai boleh diperpanjang lebih dari sekali," tuturnya.

Keempat, skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). "Ini skema baru yang diperkenalkan. Sudah ada kerjasama, ada pemanfaatan aset tapi tidak optimum. Proyek brownfield. Kedua, katakanlah seperti pemanfaatan bandara yang untungnya Rp100 miliar, padahal untungnya bisa Rp500 miliar setahun dilihat oleh investor selama 30 tahun, dia bayar di muka. (Rp.500 miliar) dikali 30 tahun, tarik kedepan, bisa untuk bangun infrastruktur. Jadi, uangnya bisa digunakan untuk yang lain. Kita gunakan bandara atau pelabuhan atau apapun yang menarik," jelasnya.

Kelima, penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN, dan keenam, penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.

Ia menambahkan bahwa hasil revaluasi aset tetap negara meningkat menjadi sehingga meningkatkan total aset negara Indonesia dari Rp6.000 triliun menjadi Rp10.000 triliun. "Di neraca Republik Indonesia, hasil revaluasi aset menaikkan nilai aset tetap sekitar Rp4000 triliun. Sudah diaudit BPK, total aset tetap kita dulu Rp6.000 triliun sekarang naik jadi Rp10.000 triliun," tuturnya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, DJKN juga telah melakukan beberapa pemanfaatan BMN/aset negara dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain pemanfaatan wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang, lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, pinjam pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.

Selain itu, penyerahan BMN berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB, hibah BMN hasil penindakanoleh DJBC berupa gula sebanyak 12,5 ton kepada Pemkot Batam, hibah BMN eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun. (nr/ds)

Artikel ini telah terbit di Kemenkeu.go.id pada tanggal 10 Juli 2020.

Download PP 28 Tahun 2020 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH:
PP 28 tahun 2020/download/button/red

Posting Komentar

0 Komentar