Penyampaian dan Koreksi Data/Transaksi pada LKKL TA 2019 Audited

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-227/PB/2020
Tanggal 30 Maret 2020
Perihal Penyampaian dan Koreksi Data/Transaksi pada LKKL TA 2019 Audited
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Jaksa Agung Muda/Sekretaris/Deputi Administrasi/Kepala/VVakil Kepala/ Direktur Umum Kementerian Negara/Lembaga (terlampir)
Isi 1. Dapat melakukan perubahan data LKKL Tahun 2019 Unaudited yang mengakibatkan perubahan data SPAN paling lambat tanggal 9 April 2020, yang meliputi:
a. Pengesahan SP3B-BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS;
b. Koreksi data transaksi keuangan;
c. Penyelesaian revisi DIPA (estimasi pendapatan dan pagu belanja minus/koreksi pagu/belanja dan pendapatan).

2. Khusus penerbitan SP3 tahun 2019 dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2020 sesuai dengan ketentuan.

3. Dapat melakukan koreksi data LKKL Tahun 2019 Unaudited yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN seperti perubahan terkait aset dan jurnal akrual paling lambat tanggal 16 April 2020.

4. Seluruh perubahan data LKKL Tahun 2019 Unaudited, baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana angka 1, maupun yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana angka 3, terlebih dahulu harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L untuk menjadi LKKL Tahun 2019 Audited.

5. Khusus pengajuan perubahan data yang mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana dimaksud pada angka 1, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pengajuan perubahan data yang mengakibatkan perubahan data SPAN kepada Kanwil DJPb dan KPPN, Satker melampirkan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L (format Surat Pernyataan KPA sebagaimana Lampiran II.A); dan/atau
b. Untuk pengajuan perubahan data yang mengakibatkan perubahan data SPAN kepada DJA, K/L melampirkan Surat Pernyataan Pejabat Eselon I Penanggung Jawab Program, yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L (format Surat Pernyataan Pejabat Eselon I sebagaimana Lampiran 11.8).

6. Untuk itu, K/L agar:
a. Mengajukan permohonan open dan closed Aplikasi e-Rekon&LK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 16 April 2020, guna mengakomodir upload ulang perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 3 pada Aplikasi e-Rekon&LK.
b. Melakukan komunikasi dengan Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L untuk mendapatkan persetujuan perubahan data dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2019 Audited.
c. Mengajukan permohonan reset BAR secara terpusat kepada Direktorat Akuntansi dan pelaporan Keuangan. Permohonan reset BAR dilakukan secara selektif hanya untuk satker yang mengalami perubahan data serta telah dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L.
Unduh Surat/download/button

Posting Komentar

0 Komentar