Penyampaian Petunjuk Teknis Penentuan Kapitalisasi Perolehan Awal dan Pengeluaran Setelah Perolehan Atas Suatu Aset Tetap


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-26/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Penentuan Kapitalisasi Perolehan Awal dan Pengeluaran Setelah Perolehan Atas Suatu Aset Tetap
Isi
Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)

Dalam rangka meningkatkan akurasi penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada Neraca Kementerian Negara/Lembaga, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Adanya Dinamika permasalahan terkait penatausahaan BMN Aset Tetap, terkait penggunaan Belanja Modal dan/atau Belanja Barang/Pemeliharaan yang memenuhi kriteria Aset Tetap namun tidak dikapitalisasi menjadi/menambah nilai aset tetap, baik pada perolehan awal maupun pengeluaran setelah perolehan awal (subsequent expenditures), sehingga pelaporan aset tetap tidak akurat dan dapat mengakibatkan under/overvalue.
2. Bersama ini disampaikan petunjuk teknis penentuan kapitalisasi perolehan awal dan pengeluaran setelah perolehan atas suatu aset tetap sebagaimana terlampir, untuk dapat dijadikan pedoman.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh Juknis S-26-2023 Kapitalisasi Aset Tetap/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar