[Kamus SAKTI] Koreksi Perubahan Nilai Berkurang KDP

Koreksi Perubahan Nilai Bertambah KDP (504)

Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi KDP seharusnya menjadi lebih kecil daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian.

Ilustrasi:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa eksternal, diketahui bahwa pembayaran tahap pertama yang sudah dicatat sebagai Perolehan KDP melebihi standar yang telah ditetapkan dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara. Maka nilai KDP yang sudah dibayar juga harus dilakukan koreksi nilai berkurang. Misal : Satker KPPN Pekalongan telah melakukan pembayaran tahap pertama dan dicatat sebagai Perolehan KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18 dengan harga Rp15.000.000,-. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terjadi kelebihan pembayaran KDP dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara sebesar Rp3.000.000,-. Setelah dilakukan setoran pengembalian ke kas negara, maka operator BMN harus melakukan koreksi nilai berkurang KDP atas sebesar Rp3.000.000,-. Sehingga nilai KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18 menjadi Rp12.000.000,-

Nama Menu
RUH >> Transaksi KDP >> Koreksi Perubahan Nilai Berkurang

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi KDP, yaitu seharusnya menjadi lebih kecil daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian
Jadi, yang dikoreksi adalah nilai atau saldo KDP yang sebelumnya sudah dicatat.

Modul dan transaksi yang terkait
-

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB

Validasi
Sebelumnya harus sudah ada saldo KDP baik berasal dari Saldo Awal KDP, Perolehan KDP, Perolehan Lainnya KDP, atau Transfer Masuk KDP.

Tata Cara Perekaman
- Pilih KDP dan NUP yang akan dilakukan koreksi nilai berkurang
- Isikan Kolom Nilai Berkurang dengan nilai pengurangan KDP (bukan nilai KDP seharusnya). Misalnya nilai KDP Gedung Bangunan Dalam Pengerajaan NUP 18 semula direkam dengan nilai Rp15 juta padahal seharusnya Rp12 juta, maka kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai pengurangannya yaitu sebesar Rp3 juta
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
-

Jurnal yang Terbentuk
(D) Koreksi Aset Non Revaluasi
(K) Konstruksi dalam Pengerjaan

Ilustrasi Transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa internal, diketahui bahwa pembayaran tahap pertama yang sudah dicatata sebagai Perolehan KDP melebihi standar yang telah ditetapkan dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara. Maka nilai KDP yang sudah dibayar juga harus dilakukan koreksi nilai berkurang.
Misal:
Satker KPPN Pekalongan telah melakukan pembayaran tahap pertama dan dicatat sebagai Perolehan KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18 dengan harga Rp15 juta. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK, terjadi kelebihan pembayaran KDP dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara sebesar Rp3 juta. Setelah dilakukan pengembalian ke kas negara, maka operator BMN harus melakukan koreksi nilai berkurang KDP atas sebesar Rp3 juta. Sehingga nilai KDP Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan NUP 18 menjadi Rp12 juta.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar