[Kamus SAKTI] Koreksi Rincian Aset Per Transaksi

Koreksi Rincian Aset Per Transaksi

Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Koreksi Rincian Aset Per Transaksi

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi/perbaikan atas kesalahan perekaman transaksi pada Rincian Dokumen Pendukung meliputi nomor SK, tanggal SK dan keterangan.
Menu ini digunakan apabila kesalahan perekaman Rincian Dokumen Pendukung diketahui setelah transaksi dimaksud telah dilakukan persetujuan oleh apporver. Sehingga apabila terdapat kesalahan nomor SK atau tanggal SK atau keterangan pada Rincian Dokumen Pendukung masing-masing transaksi, maka untuk perbaikannya tidak harus dilakukan batal persetujuan dan dapat dilakukan perbaikan menggunakan menu Koreksi Rincian Aset Per Transaksi ini.
Adapun kesalahan perekaman Rincian Dokumen Pendukung yang diketahui sebelum dilakukan persetujuan oleh approver, maka masih dapat dilakukan ubah atau perbaikan oleh operator Modul Aset Tetap pada masing-masing menu transaksi.
Untuk transaksi dengan kode transaksi 3xx dan 9xx, hanya dapat melakukan perbaikan nomor SK dan keterangan (tanggal SK di-disable)

Modul dan transaksi yang terkait
Transaksi Perubahan BMN, Penghapusan BMN, Usulan Penghapusan

Dokumen Sumber
-

Validasi
-

Tata Cara Perekaman
- Pilih transaksi yang akan dilakukan perbaikan Rincian Dokumen Pendukung, lalu klik Ubah
- Isikan kembali dan perbaiki nomor SK atau tanggal SK atau keterangan yang seharusnya pada Rincian Dokumen Pendukung, lalu klik Simpan

Kriteria yang wajib diperhatikan
Transaksi yang dapat dilakukan koreksi/perbaikan nomor SK atau tanggal SK atau keterangan adalah transaksi yang telah disetujui oleh approver.

Jurnal yang Terbentuk
Tidak ada jurnal

Ilustrasi Transaksi
Operator MAT pada Satker KPPN Pekalongan melakukan kesalahan perekaman nomor SK ketika merekam transaksi penghapusan (kode transaksi 301). Yaitu operator merekam SK Penghapusan dengan nomor: SK-01/Kemenkeu/2020, sedangkan nomor SK Penghapusan yang benar adalah SK-011/Kemenkeu/2020, dan transaksi penghapusan dimaksud telah dilakukan persetujuan oleh approver

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar