[Kamus SAKTI] Transfer Keluar (Barang Aktif)

Transfer Keluar (Barang Aktif) (302)

Menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap/Aset Tetap Lainnya yang masih aktif kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat, baik UAKPB penerima BMN telah maupun belum menggunakan Aplikasi SAKTI. Bukti penyerahan berupa Berita Acara Serah Terima atau dokumen yang dapat dipersamakan. Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya untuk mencocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik aset.

Ilustrasi:
Satker KPPN Pekalongan melakukan transfer keluar dengan menyerahkan AC Split NUP 6-7 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan.

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (Barang Aktif)

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap/Aset Tetap Lainnya yang masih aktif kepada UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat, baik UAKPB penerima BMN telah maupun belum menggunakan Aplikasi SAKTI

Modul dan transaksi yang terkait
GLP

Dokumen Sumber
Berita Acara Serah Terima atau dokumen yang dapat dipersamakan

Validasi
Status BMN yang diserahkan adalah BMN yang aktif(bukan BMN henti guna/diusulkan penghapusan/sudah dihapuskan)

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN yang diserahkan kepada Satker lain
- Pilih jenis Satker tujuan/penerima transfer: Satker SAKTI atau Non SAKTI
- Pilih Kode Satker Tujuan/Penerima Transfer
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya adalah untuk menocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik Aset

Jurnal yang Terbentuk
(D)Transfer Keluar
(K)Aset Tetap
(D)Akumulasi Penyusutan
(K)Transfer Keluar
(D)Beban Penyusutan
(K)Transfer Keluar

Ilustrasi Transaksi
Satker KPPN Pekalongan melakukan transfer keluar dengan menyerahkan AC Split NUP 6-7 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar