[Kamus SAKTI] Transfer Keluar (ATR)

Transfer Keluar (ATR) (302)

Menu ini pada dasarnya sama dengan menu Transfer Keluar (Barang Aktif), hanya saja menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap Renovasi (ATR) kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat.
Aset Tetap Renovasi (ATR) merupakan renovasi atas BMN yang dilakukan oleh penyewa/peminjam (bukan pemilik BMN) terhadap aset yang disewa/dipinjam. Pada saat masa sewa BMN tersebut berakhir dan diserahterimakan, tambahan nilai tersebut harus dicatat sebagai penambah nilai aset. Jadi, ATR ini adalah satker melakukan renovasi atas BMN yang bukan miliknya (satker pelaksana renovasi hanya sebagai penyewa/peminjam BMN yang direnovasi).
Ilustrasi: Satker KPP Semarang menyewa gedung kantor milik satker GKN Semarang. Lalu, KPP Semarang melakukan renovasi gedung kantor tersebut dan menghabiskan biaya renovasi sebesar Rp250.000.000,-dan sudah dicatat sebagai Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1. Setelah pekerjaan renovasi selesai, maka ATR berupa Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1 harus diserahkan dari KPP Semarang kepada GKN Semarang melalui menu Transfer Keluar (ATR). Nantinya, GKN Semarang akan menerima kiriman ATR tersebut, dan akan dicatat pada menu Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi.

Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (ATR)

Deskripsi Menu
Menu ini pada dasarna sama dengan menu Transfer Keluar (Barang Aktif), hanya saja menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap Renovasi (ATR) kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat.
Aset Tetap Renovasi (ATR) merupakan renovasi atas BMN yang dilakukan oleh penyewa/peminjam (bukan pemilik BMN) terhadap aset yang disewa/dipinjam. Pada saat masa sewa BMN tersebut berakhir dan diserahterimakan, tambahan nilai tersebut harus dicatat sebagai penambah nilai aset.
Jadi, ATR ini adalah Satker melakukan renovasi atas BMN yang bukan miliknya (Satker pelaksana renovasi hanay sebagai penyewa/peminjam BMN yang direnovasi)

Modul dan transaksi yang terkait
Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
1. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (ATR): untuk mengeluarkan ATR dari Satker penyewa/peminjam dan diserahkan kepada Satker pemilik BMN
2. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Penerimaan Aset dari pengembangan Aset Renovasi: untuk merekam pengembangan BMN yang disewa/dipinjam oleh Satker lain.

Dokumen Sumber
Berita Acara Serah Terima BMN ATR atau dokumen yang dapat dipersamakan

Validasi
- Untuk dapat dilakukan transaksi ATR (misalnya Pembelian ATR), maka operator Satker penyewa/peminjam BMN ketika merekam BAST/Penerimaan Barang, harus memilih BMN dengan kodefikasi BMN dalam Renovasi, misalhnya Gedung dan Bangunan Dalam Renovasi
- Untuk dapat dilakukan transaksi TK ATR maka harus ada saldo Aset Tetap Renovasi (ATR) yang telah disetujui oleh Approver, baik dari transaksi Saldo Awal ATR, Pembelian ATR, Penyelesaian Langsung ATR, Penyelesaian dengan KDP ATR maupun Perolehan Lainnya ATR

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN ATR dan NUP ATR yang diserahkan kepada pemilik BMN
- Pilih Satker tujuan yaitu satker pemilik BMN yang direnovasi tersebut
- Tanggal buku diisi sesuai dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya adalah untuk mencocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik aset.

Jurnal yang Terbentuk
(D)Transfer Keluar
(K)Aset Tetap Renovasi
(D)Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Renovasi
(K)Transfer Keluar
(D)Beban Penyusutan Aset Tetap Renovasi
(K)Transfer Keluar

Ilustrasi Transaksi
Satker KPP Semarang menyewa gedung kantor milik Satker GKN Semarang. Lalu, KPP Semarang melakukan renovasi gedung kantor tersebut dan menghabiskan biaya renovasi sebesar Rp250 juta dan sudah dicatat sebagai Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1.
Setelah pekerjaan renovasi selesai, maka ATR berupa Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1 harus diserahkan dari KPP Semarang kepada GKN Semarang melalui menu Transfer Keluar (ATR).
Nantinya, GKN Semarang akan menerima kiriman ATR tersebut, dan akan dicatat pada menu Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar