[Kamus SAKTI] Koreksi Manual

Koreksi Manual (209)

Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi nilai BMN meliputi : nilai aset, nilai buku dan sisa masa manfaat
Ilustrasi :
Berdasarkan temuan pemeriksa intern, operator KPPN Pekalongan perlu melakukan koreksi total secara manual untuk nilai aset, nilai buku dan sisa masa manfaat karena terdapat kesalahan nilai dan perhitungan sejak tahun-tahun sebelumnya. Sebelum dilakukan perekaman Koreksi Manual, perlu dilakukan perhitungan manual untuk mendapatkan nilai aset, nilai buku atau sisa manfaat yang seharusnya

Nama Menu
RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Koreksi Manual

Deskripsi Menu
Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi nilai BMN meliputi: nilai aset, nilai buku/nilai neraca, dan sisa masa manfaat.

Modul dan transaksi yang terkait
-

Dokumen Sumber
Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB.

Validasi
-

Tata Cara Perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang dikoreksi manual
- Nilai Aset diisi dengan nilai aset bruto yang baru atau nilai menjadinya
- Nilai Buku diisi dengan nilai buku yang baru atau nilai menjadinya. Nilai buku merupakan nilai bruto dikurangi dengan nilai total akumulasi penyusutan.
- Sisa Manfaat diisi dengan sisa umur/masa manfaat
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka

Kriteria yang wajib diperhatikan
- Menu koreksi manual harus dilakukan dengan benar, penuh perhitungan, penuh kehati-hatian dan prudent, karena akibat dari transaksi ini akan membentuk nilai baru dengan perhitungan baru sesuai dengan nilai-nilai yang telah diisikan pada transaksi, sehingga transaksi ini bersifat mengabaikan perhitungan pada history transasksi sebelumnya.
- Apabila belum terlalu yakin dan jelas mengenai penggunaan menu ini, disarankan agar melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada unit pengelola BMN level lebih tinggi, misal pengelola BMN level wilayah, eselon 1 atau level Kementerian Negara/Lembaga (Biro Keuangan yang menangani BMN).
- Sebelum melakukan transaksi koreksi manual ini, agar lebih dahulu melakukan konsultasi kepada HAI DJPb dengan menyampaikan penjelasan yang terang dan memadai.

Jurnal yang Terbentuk
(D) Aset Tetap
(K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
(D) Beban Penyusutan
(K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Ilustrasi Transaksi
Berdasarkan temuan pemeriksa intern, operator KPPN Pekalongan perlu melakukan koreksi total secara manual untuk nilai aset, nilai buku, dan sisa masa manfaat karena terdapat kesalahan nilai dan perhitungan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar