Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2022 Audited


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-14/PB/PB.6/2023
Kepada Yth. 1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai Lampiran I)
2. Inspektur Jenderal/Inspektur/Kepala SPI/Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (sesuai Lampiran II)
Perihal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2022 Audited
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Sehubungan dengan Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2022 Audited, terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-14/PB/PB.6/2023 tanggal 3 April 2023 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2022 Audited. Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Kementerian Negara/Lembaga diperkenankan untuk melakukan perubahan/koreksi data transaksi yang berdampak pada Aplikasi SPAN mulai tanggal 3 s.d 27 April 2023, antara lain:
a.Revisi anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus dan penyesuaian/koreksi data, pengesahan hibah langsung bentuk uang dan penerbitan SP3B BLU/SP2B BLU;
b.Penyelesaian administrasi dalam rangka pengesahan transaksi hibah langsung Tahun Anggaran Berjalan maupun Tahun Anggaran Yang Lalu;
c.Pengajuan SP3B BLU oleh satker BLU dan penerbitan SP2B BLU oleh KPPN;
d.Penyelesaian koreksi data transaksi penerimaan dan pengeluaran negara; dan
2. Kementerian Negara/Lembaga diperkenankan untuk melakukan perubahan/koreksi data transaksi pada Aplikasi SAKTI (tidak berdampak pada Aplikasi SPAN) mulai tanggal 3 April s.d 4 Mei 2023 antara lain koreksi persediaan, aset tetap, piutang serta jurnal manual.
3. Koreksi data sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L serta dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan perubahan data transaksi keuangan telah disetujui oleh BPK sebagaimana lampiran III.
4. Kementerian Negara/Lembaga agar tetap melakukan monitoring rekonsiliasi SAKTI-SPAN dan memastikan sudah tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA.
5. Ketentuan umum terkait pelaksanaan koreksi data pada Aplikasi SAKTI dapat berpedoman sebagaimana lampiran IV.
6. LKKL Tahun 2022 (Unaudited) disampaikan kepada Kemenkeu c.q. DJPb dalam bentuk softcopy (format .pdf) sebagaimana jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup K/L masing-masing.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-14-PB-PB6/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar