Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (Unaudited)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-54/PB/PB.6/2022
Kepada 1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Pembinaan (sesuai Lampiran I)
2. Inspektur Jenderal/Inspektur/Kepala SPI/Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (sesuai Lampiran II)
Perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (Unaudited)
Isi
Yth. Bapak/Ibu di K/L

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-54/PB/PB.6/2022 tanggal 29 Desember 2022 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (Unaudited). Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Periode Penyelesaian Rekonsiliasi untuk Desember 2022 adalah 1-24 Januari 2023 dengan TMT Pengenaan Sanksi pada 25 Januari 2023
2. Penyusunan LKKL Tahun 2022 (Unaudited) dihasilkan melalui data Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
3. Batas wkatu penyampaian LKKL Tahun 2022 (Unaudited) untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan diatur sebagai berikut:
a. K/L dengan jumlah Satker maksimal 10 (sepuluh) Satker dan tidak memiliki belanja PC-PEN menyampaikan maksimal 17 Februari 2023
b. K/L dengan jumlah Satker maksimal 10 (sepuluh) Satker dan tidak memiliki belanja PC-PEN menyampaikan maksimal 28 Februari 2023
c. K/L dengan jumlah Satker lebih dari 11 (sebelas) Satker menyampaikan maksimal 28 Februari 2023
4. Komponen LKKL sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 yaitu LRA, Neraca, LO, LPE, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengna LK BLU pada masing-masing K/L. Pastikan setiap lembar muka (face) sudah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, serta kelengkapan Pernyataan Tanggungjawab dari Pengguna Anggaran serta Pernyataan Telah Direviu.
6. Untuk meningkatkan kualitas LKKL Tahun 2022, setiap K/L agara melakukan langkah-langkah berikut: a. Memastikan permasalahan pada LKKL Triwulan III Tahun 2022 telah ditindaklanjuti;
b. Memanfaatkan dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan;
c. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L sesuai dengan kertas kerja telaah LK sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
d. Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan, termasuk Memo Penyesuaian;
e. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
f. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian LKKL.
7. K/L agar memastikan penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal untuk Desember 2022, melakukan tutup buku Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, dan tutup permanen Modul GLP sampain dengan Desember 2022 (Periode 12 dan 13).
8. LKKL Tahun 2022 (Unaudited) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan dalam bentuk softcopy (format .pdf) melalui alamat e-mail bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id cc direktoratapk.djpb@kemenkeu.go.id.
9. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker di lingkup masing-masing.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Unduh Surat Surat S-54/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar