[FAQ SAKTI] Kesalahan Pencatatat KDP sebagai Tanah/Bangunan

Pertanyaan/Permasalahan:
Terdapat Kesalahan Pencatatatan, seharusnya KDP namun tercatat sebagai Tanah/Bangunan.

alert-info

Jawaban/Solusi:

Pada operator aset, lakukan:
1. Rekam transaksi pembelian dengan kode barang yang salah di menu Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Pembelian
2. Rekam koreksi pencatatan atas pembelian yang salah tersebut di menu Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Koreksi Manual
3. Rekam perolehan lainnya KDP di menu Aset Tetap > RUH > Transaksi KDP > Perolehan Lainnya KDP

Pada operator Pelaporan, lakukan:
1. Jurnal Akrual GLP di menu GL dan Pelaporan > Proses > Jurnal Manual, dengan 419249 (pendapatan perolehan aset lainnya) pada debit dan 391116 (koreksi nilai aset tetap non revaluasi) pada kredit.


Sumber:

FAQ SAKTI KPPN Tobelo

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar